بســـــــماللهالرحمنالرحيـــــــم
Dalam
bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta
Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam
hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan
barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional.
Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang
masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya
sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga
timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan
nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat
internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling
menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah
(berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya
permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang
secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
TRANSAKSI VALAS dalam HUKUM ISLAM
1. Ada
Ijab-Qobul: ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima • Penjual
menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. • Ijab-Qobulnya dilakukan dengan
lisan, tulisan dan utusan. • Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh
melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran
sehat)
2. Memenuhi
syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: • Suci barangnya (bukan najis)
• Dapat dimanfaatkan • Dapat diserahterimakan • Jelas barang dan harganya •
Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya •
Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu
ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan
dalam agama.
لاتشترواالسمكفیالماءفاءنهغرد
"Jangan
kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu
mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu
Mas'ud)
Jual beli
barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus
diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai
dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai
maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan
jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu
Hurairah:
منسترئشيتالميرهفلهالخيارإذاراه
Barang siapa
yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia
telah melihatnya".
Jual beli
hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan
sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami
kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang
terpendam untuk dijual.
Hal ini
sesuai dengan kaidah hukum Islam:
المشقةتجلبالتيسر
Kesulitan
itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah
terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam
diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai
teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al
Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang
dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika,
poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara
terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing
untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa.
Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya,
sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar
negeri.
Dengan
demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap
negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah
perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika =
Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa
berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan
kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta
Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982,
hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan
Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual
Beli Mata Uang (Al-Sharf).
MENIMBANG :
- Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
- Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
- Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
MENGINGAT :
"
Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riba..."
" Hadis
nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW
bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan
(antara kedua belah pihak)' (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih
oleh Ibnu Hibban).
" Hadis
Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks
Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas
dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir,
kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan
sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika
dilakukan secara tunai.".
" Hadis
Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari
Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak
adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."..
" Hadis
Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah
kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan
sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali
sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain;
dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang
tunai.
" Hadis
Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw
melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
" Hadis
Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di
antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka
kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
" Ijma.
Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat
tertentu.
MEMPERHATIKAN:
- Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
- Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan
Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama :
Ketentuan Umum
Transaksi
jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
- Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
- Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
- Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
- Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
- Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
- Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
- Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
- Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
- Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Jakarta
Tanggal : 14
Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA