Wednesday, September 28, 2011

FOREX dalam hukum ISLAM


بســـــــماللهالرحمنالرحيـــــــم

Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.

TRANSAKSI VALAS dalam HUKUM ISLAM 
1. Ada Ijab-Qobul: ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima • Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. • Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. • Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: • Suci barangnya (bukan najis) • Dapat dimanfaatkan • Dapat diserahterimakan • Jelas barang dan harganya • Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya • Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.

لاتشترواالسمكفیالماءفاءنهغرد

"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:

منسترئشيتالميرهفلهالخيارإذاراه

Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual.
Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:

المشقةتجلبالتيسر

Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
MENIMBANG :
  1. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
  2. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
  3. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
MENGINGAT :
" Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
" Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
" Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
" Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."..
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
" Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
" Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
MEMPERHATIKAN:
  1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
  2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

MEMUTUSKAN
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
  2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
  5. Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
  6. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
  7. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
  8. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
  9. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
  10. Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA

Dasar Hukum Perdagangan Forex

Sebelum melakukan investasi, tanyakan bagaimana legalitas perdagangan forex? Kemana harus melapor jika terjadi kesalahan perdagangan yang menyebabkan kerugian pada investor? Perdagangan forex masuk dalam perdagangan berjangka, di bawah pengawasan Departemen Perdagangan, dan diatur dalam bentuk undang-undang, yaitu UU No. 32 Tahun 1997. Ini dilakukan karena sifat bisnisnya yang kompleks, berisiko tinggi dan melibatkan banyak pihak di dalamnya. Dengan adanya, kepastian hukum maka masyarakat dapat terlindungi dari praktik-praktik perdagangan yang merugikan.

Pengaturan Perdagangan Berjangka
Ada dua lapis pengaturan di dalam perdagangan berjangka. Lapis pertama dilakukan oleh Bursa Berjangka dalam hal ini Bursa Berjangka Jakarta/BBJ dan lembaga kliring berjangka dalam hal ini Kliring Berjangka Indonesia/KBI melalui self regulation. Lapis kedua dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang mewakili pemerintah (Departemen Perdagangan). Ketiga lembaga itu bersama-sama mengatur perdagangan berjangka di Indonesia agar tercipta pasar berjangka yang adil dan jujur.

Pengaturan Perdagangan Forex
Karena termasuk dalam perdagangan berjangka maka perdagangan forex diatur dalam UU NO 32 tahun 1997, khususnya bab VII. Undang-undang ini mencakup ketentuan mengenai hal-hal yang bersifat umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuan/pelaporan dan penerapan hukum.
Bab VII dari UU No. 32 Tahun 1997 mengatur pelaksanaan perdagangan berjangka yang antara lain membahas pedoman perilaku pialang berjangka, yaitu perusahaan yang diberi hak melaksanakan order jual dan beli nasabah atau investor. Pasal 51 dari Undang-undang perdagangan berjangka ini menjelaskan bahwa pialang berjangka sebelum me1aksanakan transaksi kontrak berjangka untuk nasabah, berkewajiban menarik margin dari nasabah untuk jaminan transaksi tersebut di mana margin tersebut dapat berupa uang dan/atau surat berharga tertentu.
Pialang berjangka wajib memperlakukan margin milik nasabah termasuk tambahan dana hasil transaksi nasabah yang bersangkutan sebagai dana milik nasabah. Dana milik nasabah ini wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening pialang berjangka di bank yang disetujui oleh Bappebti. Dana simpanan itu hanya dapat ditarik dari rekening terpisah, untuk pembayaran komisi dan biaya lain sehubungan dengan transaksi kontrak berjangka dan/ atau untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari nasabah yang bersangkutan.
Dengan jaminan pasal 51 UU no. 32 Tahun 1997 ini, investor tidak perlu khawatir dana yang disetornya ke perusahaan pialang akan disalahgunakan. Meski demikian, bukan berarti investor boleh memilih sembarang pialang/broker, harus dicermati juga kapabilitas dan kredibilitasnya.
Badan Pengawas
Salah satu kelebihan dalam berinvestasi diperdagangan berjangka khususnya forex dengan adanya badan pengawas dari pemerintah. Di dalam UU No. 32 Tahun 1997 pemerintah Indonesia menetapkan bahwa Badan Pengawas perdagangan berjangka merupa-kan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan, yang bernama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).


Friday, September 23, 2011

Donald Trump dan resep suksesnya

Apakah anda ingin kaya dan sukses? Siapa yang tidak ingin menjadi orang kaya dan sukses? Pengusaha asal Amerika Serikat Donald Trump memberi sedikit tipsnya, siapa tahu Anda akan mengikuti jejak sukses yang didulangnya. Dikutip dari buku Trump berjudul "Think Like A Champion," terbitan Daras Books, Trump memaparkan pengalamannya bahwa menjadi kaya tidak selalu sederhana. Untuk itu dia selalu menekankan arti pentingnya mencintai apa yang Anda lakukan. 
Jika sasaran Anda adalah mencari uang, menurutnya, Anda hanya akan sedikit mengubah diri dan kemungkinan juga akan menghabiskan energi ketika Anda hanya berusaha mencari uang. Untuk itu, kegairahan adalah sumber bahan bakar yang luar biasa yang harus Anda jaga. Sehingga Anda bisa melalui masa-masa sulit yang pasti terjadi. "Maka langkah pertama bersiap menjadi kaya adalah bahwa Anda jelas-jelas suka melakukan pekerjaan Anda," ungkap Trump. Tapi kemudian masalahnya adalah Anda belum tahu apa yang ingin Anda lakukan. Untuk itu, Trump menyarankan untuk menemukan arah tujuan hidup, apakah tujuan dan apa ada peluang bagus yang akan Anda temukan. Sementara itu, pelajarilah segala hal yang Anda bisa lakukan, pelajari seluk beluk bisnis yang Anda akan tekuni. Percayalah, tidak ada pengetahuan yang sia-sia. "Saya telah mempelajari bisnis hiburan, meskipun saya telah memutuskan memasuki real estate. Akhirnya, saya menyelami bisnis hiburan dalam kehidupan saya kemudian," bebernya berbagi pengalaman.

Menurutnya, meskipun berbeda dengan apa yang telah ditekuninya terlebih dahulu, namun itu bukanlah waktu yang terbuang sia-sia. Meskipun awalnya Trump mengaku tidak dengan sadar merencanakan untuk memasuki bidang itu, namun Anda bisa melihat sendiri apa yang dihasilkan seorang Donal Trump, sebuah rumah produksi ternama di Los Angles, Trump Production yang mendulang sukses dengan The Apprentice-nya. Trump mengaku, ketika dirinya membuat The Apprentice bukan semata-mata mengejar uang, bahkan dia mengaku hampir nihil yang dihasilkannya.
Namun ternyata acara tersebut menjadi hit, dan hasilnya memberikan publisitas pada merek yang dibuatnya dan akhirnya bisa ditebak bahwa Trump memperoleh kesuksesan finansial lebih besar dibandingkan yang sudah diperolehnya. "Kadang terlalu hati-hati adalah risiko terbesar. Persiapan dan pengaturan akan membantu memperkecil unsur risiko yang sering terlibat dalam menjadi kaya," sarannya seperti dikutip dari Okezone. Jadi, ketika Anda sudah mempersiapkan dan menata segalanya dengan baik berarti Anda sudah memberi diri Anda jaring pengaman. Cara terbaik yang perlu dilakukan adalah untuk belajar sangat efisien. "Orang yang sangat efisien tetap memperkokoh dasar-dasar mereka. Lebih mudah dikatakan daripada dilakukan, tapi itulah set keahlian yang bisa Anda peroleh untuk diri Anda," jelasnya. Efisiensi adalah penggunaan waktu produktif. 
Jadi Trump menyarankan Anda untuk belajar memantau diri dan jumlah waktu yang Anda gunakan untuk berfokus pada hal-hal yang spesifik. "Punya batas waktu bisa menjadi cara hebat untuk membuat otak Anda bekerja dengan kecepatan yang efektif," contohnya. Menciptakan dan menggunakan disiplin fokus adalah cara yang baik untuk menghindari meluangkan lebih banyak waktu daripada yang diperlukan untuk sesuatu. Akhirnya, Trump menyimpulkan jika Anda ingin kaya maka ada dua hal yang penting dipertimbangkan, yaitu kegairahan dan efisiensi, karena kombinasi tersebut berhasil baginya dan Anda bisa lihat sendiri siapa Donald Trump.

"Milikilah kegairahan dalam hal yang Anda lakukan dan efisienlah dalam hal itu pada waktu bersamaan," tutupnya.

Thursday, September 22, 2011

kelu



terpanggang di terang benderang siang
dahi mengerenyit mata menyipit menatap awan
gamang meradang terbayang kenangan yang hilang
hati berderit meronta sakit mengharap keajaiban


meronta tanpa daya belenggu begitu mengganggu
berjalan takkan terkejar berlari mengejar impian 
meminta tanpa mencela gagu termangu dalam kelu
lamunan seakan menggelepar mencari pagar kehidupan




Tuesday, September 20, 2011

sendiri

Akhirnya sampai juga perjalanan yang cukup melelahkan setelah hampir setengah hari menempuh perjalanan kurang lebih 210 km jarak yang kutempuh untuk bisa sampai disini dalam rangka melaksanakan tugas, malam semakin larut bahkan hampir berganti dengan dini hari meski tubuh terasa lelah setelah menikmati perjalanan panjang namun mata tak mudah untuk dipejamkan, di dalam keheningan dan kesenyapan malam yang begitu dalam di sebuah guest house salah satu kebun milik perusahaan yang terletak diwilayah paling barat propinsi jawa tengah. Suasana begitu sepi bahkan sangat-sangat sepi, namun kucoba tetap menikmati suasana ini.
Dalam kesendirian ini mencoba mensyukuri saat-saat berkumpul dengan anak-anak, istri dan keluarga, begitu berharga dan indahnya suasana itu dan tidak kudapatkan saat ini. biasanya manusia memang merasa sangat berarti dan berhargannya sesuatu setelah tidak bersamanya lagi, setelah semua tidak ada dalam genggaman baru merasa kehilangan dan sangat membutuhkan. Mempertahankan memang lebih berat dibanding meraihnya, Maka tak salah bila ada pesan; Gunakanlah waktu mudamu sebelum tiba masa tuamu, gunakan waktu sehatmu sebelum tiba sakitmu, gunakan waktu luangmu sebelum waktu sempitmu.
Dalam kesendirian dan kekosongan ini hanya ingin sekedar mensyukuri semua nikmat yang telah diberi, ternyata sepenat dan selelah apapun ada yang bisa disyukuri, bahkan dari susahnya memejamkan mata dalam belaian mimpi masih bisa memberi inspirasi bagi jiwa ini.

Saturday, September 17, 2011

paling BESAR, paling JAUH dan paling DEKAT

Di keheningan pagi yang dingin mencoba mencari arti perjalanan hidup ini, jadi teringat pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan teman sekantor beberapa waktu yang lalu, "apakah yang PALING BESAR, apa yang PALING JAUH dan apa yang PALING DEKAT didunia ini?"
Sempet terpikir dalam benak yang paling besar adalah jagad raya atau alam semesta, yang paling jauh adalah ujung ke ujung alam semesta dan yang paling dekat adalah ukuran terkecil, namun ternyata jawaban itu semua masih salah.
Menurutnya, jawabannya sebenarnya sangat mudah karena semua ada pada diri kita, hanya saja apakah diri kita menyadari dan mau memahaminya atau tidak, ternyata jawabannya:
yang paling BESAR adalah Nafsu, karena nafsu tak akan pernah ada habisnya selama kita masih hidup 
yang paling JAUH adalah Masa lalu, kenapa masa lalu kita paling jauh karena kejadian baru sajapun atau kemarin apalagi beberapa tahun yang lalu menggunakan alat transportasi secanggih apapun kita tidak akan bisa kembali lagi kesana.
dan yang paling DEKAT ternyata adalah Kematian, karena kita tidak tahu kapan itu terjadi tapi kita semua pasti akan mengalaminya, sedetikpun kita tidak bisa mengundurnya kalau memang sudah saatnya tiba, karena itu kematian sangat dekat dengan kita.
Setelah mencoba merenungkannya ternyata benar juga apa yang disampaikan temen saya, maka kelolalah nafsumu, biarkan masalalu berlalu sebagai cermin kita untuk pelajaran menghadapi masa depan dan jangan sia-siakan waktumu, dan selalu berbuat yang terbaik dalam menjalani hidup karena kematian sangat dekat dengan kita. 

Monday, September 5, 2011

mimpi

semua orang pasti pernah mengalami kejadian ini, anak-anak, orang dewasa atau orang tua sekalipun baik laki-laki maupun perempuan dan dari ras dan agama apapun pasti pernah mengalami bermimpi.
mimpi merupakan pengalaman bawah sadar yang melibatkan penglihatan, pendengaran, pikiran, perasaan atau inderanya saat tidur. mimpi biasanya berhubungan dengan tidur sehingga orang sering menyebut mimpi sebagai bunga tidur, sebagai penghias/ pemanis saat kita tidur.
kejadian dalam mimpi biasanya mustahil terjadi dalam dunia nyata dan diluar kuasa pemimpi. pengecualian adalah dalam mimpi yang disebut lucid dreaming, dalam mimpi yang demikian, pemimpi menyadari bahwa dia sedang bermimpi saat mimpi tersebut masih berlangsung dan kadang-kadang mampu mengubah lingkungan dalam mimpinya serta mengendalikan beberapa aspek dalam mimpi terebut. 
pemimpi juga dapat merasakan emosi ketika bermimpi, misalnya rasa takut pada saat mengalami mimpi buruk, ilmu yang mempelajari mimpi disebut oneirologi.

Thursday, September 1, 2011

keringattanpaolahraga di cirebon

Masih disini, pagi yang hangat di kota ini, sebuah kota pesisir diwilayah jawa barat yang terkenal dengan kota udang dan juga kota keraton karena memiliki empat keraton sekaligus yaitu keraton kasepuhan, keraton kanoman, keraton kacirebonan dan keraton keprabon yang semuanya memiliki gaya arsitektur gabungan antara kebudayaan islam, cina dan belanda, ciri bangunan keraton dicirebon selalu menghadap ke utara dan selalu ada masjid didekatnya, setiap keraton mempunyai alun-alun sebagai tempat berkumpul, pasar dan patung macan dihalaman depan atau di taman sebagai perlambang Prabu Siliwangi, tokoh sentral dari terbentuknya kerajaan cirebon.
Di kota ini ada tempat-tempat menarik yang dapat kita kunjungi antara lain;  keraton kasepuhan dan keraton kanoman, masjid agung cipta rasa, klenteng kuno, makam sunan gunung jati, gedung perundingan linggar jati atau mungkin hanya ingin sekedar jalan-jalan dikota dan untuk wisata belanja tinggal pilih saja mau di mall yang mana. disini untuk wisata kuliner ada nasi lengko, nasi jamblang, empal gentong, docang, tahu gejrot, kerupuk mlarat, ketoprak khas cirebon, bubur sop, mie koclok dan masih banyak lagi yang dijamin membuat lidah bergoyang, untuk kerajinan ada lukisan kaca dan batik dengan ciri khas megamendungnya. Tapi panasnya kota ini cukup membuat sensasi tersendiri maklumlah bagi diriku yang orang gunung hehehe... , tapi ada hikmah tersendiri biasanya untuk mengeluarkan keringat sebanyak ini dipagi hari, mesti berlari diatas treadmill lebih dari 30 menit, tapi disini hanya cukup duduk sambil ditemani secangkir kopi dijamin gemrobyos keringat mengalir tanpa henti apalagi disambut panasnya kuah empal genthong yang mengajak lidah bergoyang dan menari.....