Sebelum
melakukan investasi, tanyakan bagaimana legalitas perdagangan forex? Kemana
harus melapor jika terjadi kesalahan perdagangan yang menyebabkan kerugian pada
investor? Perdagangan forex masuk dalam perdagangan berjangka, di bawah
pengawasan Departemen Perdagangan, dan diatur dalam bentuk undang-undang, yaitu
UU No. 32 Tahun 1997. Ini dilakukan karena sifat bisnisnya yang kompleks,
berisiko tinggi dan melibatkan banyak pihak di dalamnya. Dengan adanya,
kepastian hukum maka masyarakat dapat terlindungi dari praktik-praktik perdagangan
yang merugikan.
Pengaturan
Perdagangan Berjangka
Ada
dua lapis pengaturan di dalam perdagangan berjangka. Lapis pertama dilakukan
oleh Bursa Berjangka dalam hal ini Bursa Berjangka Jakarta/BBJ dan lembaga
kliring berjangka dalam hal ini Kliring Berjangka Indonesia/KBI melalui self
regulation. Lapis kedua dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (Bappebti), yang mewakili pemerintah (Departemen Perdagangan). Ketiga
lembaga itu bersama-sama mengatur perdagangan berjangka di Indonesia agar
tercipta pasar berjangka yang adil dan jujur.
Pengaturan
Perdagangan Forex
Karena
termasuk dalam perdagangan berjangka maka perdagangan forex diatur dalam UU NO
32 tahun 1997, khususnya bab VII. Undang-undang ini mencakup ketentuan mengenai
hal-hal yang bersifat umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan,
pembukuan/pelaporan dan penerapan hukum.
Bab
VII dari UU No. 32 Tahun 1997 mengatur pelaksanaan perdagangan berjangka yang
antara lain membahas pedoman perilaku pialang berjangka, yaitu perusahaan yang
diberi hak melaksanakan order jual dan beli nasabah atau investor. Pasal 51
dari Undang-undang perdagangan berjangka ini menjelaskan bahwa pialang
berjangka sebelum me1aksanakan transaksi kontrak berjangka untuk nasabah,
berkewajiban menarik margin dari nasabah untuk jaminan transaksi tersebut di
mana margin tersebut dapat berupa uang dan/atau surat berharga tertentu.
Pialang
berjangka wajib memperlakukan margin milik nasabah termasuk tambahan dana hasil
transaksi nasabah yang bersangkutan sebagai dana milik nasabah. Dana milik
nasabah ini wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening pialang
berjangka di bank yang disetujui oleh Bappebti. Dana simpanan itu hanya dapat
ditarik dari rekening terpisah, untuk pembayaran komisi dan biaya lain
sehubungan dengan transaksi kontrak berjangka dan/ atau untuk keperluan lain
atas perintah tertulis dari nasabah yang bersangkutan.
Dengan
jaminan pasal 51 UU no. 32 Tahun 1997 ini, investor tidak perlu khawatir dana
yang disetornya ke perusahaan pialang akan disalahgunakan. Meski demikian,
bukan berarti investor boleh memilih sembarang pialang/broker, harus dicermati
juga kapabilitas dan kredibilitasnya.
Badan
Pengawas
Salah
satu kelebihan dalam berinvestasi diperdagangan berjangka khususnya forex dengan
adanya badan pengawas dari pemerintah. Di dalam UU No. 32 Tahun 1997 pemerintah
Indonesia menetapkan bahwa Badan Pengawas perdagangan berjangka merupa-kan unit
kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan,
yang bernama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
No comments:
Post a Comment